Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Media Pembawa dapat dilakukan: a. setelah Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut; dan/atau b. di atas alat angkut.
Your Correction