Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 15, dan Pasal 16 ayat (2) dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction