Correct Article 15
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk barang muatan yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, laporan pemasukan dilakukan oleh Pemilik paling lambat 5 (lima) hari sebelum Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan dan penyerahannya dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan;
b. Untuk barang muatan yang tidak dikenakan pengasingan dan pengamatan atau barang bawaan, laporan pemasukan dan penyerahan mediapembawa tersebut
dilakukan oleh Pemilik pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan;
c. Untuk kiriman pos, penyerahan Media Pembawa tersebut dilakukan oleh petugas pos kepada petugas Karantina Tumbuhan pada saat Media Pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan, sedangkan laporan pemasukannya dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dari petugas pos.
Your Correction
