Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction