Correct Article 93
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
