Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, petugas Karantina Tumbuhan berwenang untuk : a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan atau kedatangan penumpang, atau tempat-tempat lain di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dilalulintaskan; b. mengambil contoh Media Pembawayang akan dilalulintaskan; c. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, atau paket Media Pembawa, peti kemas atau bagasi, palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan; d. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki Instalasi Karantina, alat angkut atau tempat-tempat lain dimana sedang dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan; e. melarang diturunkannya dari alat angkut atau dipindah-tempatkannya Media Pembawa yang sedang dalam pengawasan petugas Karantina Tumbuhan; f. memasuki tempat-tempat penyimpanan/penampungan Media Pembawa untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa tersebut dalam hal tindakan Karantina Tumbuhan dilakukan di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran; dan/atau g. MENETAPKAN cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina Tumbuhan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas Karantina Tumbuhan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction