Correct Article 90
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara lain di bidang Karantina Tumbuhan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral.
Your Correction
