Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara lain di bidang Karantina Tumbuhan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral.
Your Correction