Correct Article 89
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam bidang perkarantinaan tumbuhan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan organisasi-organisasi profesi atau lembaga-lembaga lainnya.
Your Correction
