Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta kelancaran dan perkembangan transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, Menteri MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan Media Pembawa. (2) Dalam MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan dan/atau pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalamayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction