Correct Article 88
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Dengan mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta kelancaran dan perkembangan transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, Menteri MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan Media Pembawa.
(2) Dalam MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan dan/atau pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalamayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
