Correct Article 87
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Penanggung jawab tempat pemasukan wajib menyediakan sarana penampungan dan/atau pemusnahan bagi Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86.
Your Correction
