Correct Article 86
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Media Pembawa lain yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut bersangkutan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
Your Correction
