Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Media Pembawa lain yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut bersangkutan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
Your Correction