Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, yang dilarang untuk: a. dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA; b. dikeluarkan dari atau dimasukkan ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction