Correct Article 84
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, yang dilarang untuk:
a. dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. dikeluarkan dari atau dimasukkan ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
