Correct Article 83
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta Media Pembawanya berdasarkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dan daerah sebarnya.
Your Correction
