Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemilik yang memanfaatkan jasa atau sarana pemerintah dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan, dikenakan pungutan jasa Karantina Tumbuhan. (2) Pungutan jasa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari biaya penggunaan sarana pada Instalasi Karantina milik Pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan yang dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
Your Correction