Correct Article 14
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :
a. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; dan
b. semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.
Your Correction
