Correct Article 13
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan tertular Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau tidak dikirim kembali ke negara atau Area asal atau Area lain oleh Pemiliknya setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, pemusnahannya dilakukan terhadap seluruh partai kiriman Media Pembawa.
(4) Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan berada dalam keadaan busuk atau rusak, pemusnahannya dilakukan hanya terhadap Media Pembawa yang busuk atau rusak.
(5) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dinyatakan dalam suatu berita acara.
Your Correction
