Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
Your Correction