Correct Article 10
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk membebaskanMedia Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, danpembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dapat dilakukan secara fisikmaupun kimiawi.
Your Correction
