Correct Article 4
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
Your Correction
