Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. (3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Your Correction