Correct Article 1
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
2. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
3. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;
4. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan;
5. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
6. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
8. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
9. Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan;
10. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
11. Analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk MENETAPKAN bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina
Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
12. Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa;
13. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa;
14. Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut;
15. Transit Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebelum Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus tersebut sampai di negara atau Area tujuan;
16. Transit alat angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan;
17. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan
I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
18. Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat;
19. Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan;
20. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.
Your Correction
