Correct Article 4
PP Nomor 14 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
