Correct Article 1
PP Nomor 14 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Current Text
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan Nomor 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
