Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 14 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 50-1994 TENTANG PELAKSANAAN UU 8-1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 11-1994 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 36-1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 23 (4) Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jip, kombi, minibus, van dan pick-up yang dibuat didalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah".
Your Correction