Article 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1973 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1981, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1972 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IX, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebgaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XVIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.