Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1986 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun
1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa
Pura II meniadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.