Article 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1988/ 1989 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp 22.482.855.550,00 (dua puluh dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1989.