Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha distribusi dan pengolahan kayu, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik INDONESIA dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.