Article 1
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
"(1). Di atas penghasilan yang berhak diterima oleh Penerima- Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing kepadanya diberikan setiap bulan uang bantuan-pensiun sebesar 62,5% (enampuluh dua setengah perseratus) dari penghasilan itu." "(3). Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, dibulatkan ke atas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah."