Article 4
(1) Syarat-syarat pendaftaran untuk mendapatkan pengakuan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pernah ikut berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah Pusat atau setempat pada masa perjuangan mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
b. Surat pengakuan/keterangan/persaksian dari bekas Komandannya/Wakil Komandan atau dua orang pejabat atasannya dalam kesatuan bersenjata, di dalam nama yang bersangkutan pernah tergabung.
(2) Bagi mereka yang masih dalam dinas aktif berlaku pula syarat- syarat pendaftaran seperti tersebut dalam ayat (1 ) pasal ini.