Correct Article 5
PP Nomor 139 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
Current Text
1. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
2. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d bagi:
a. Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di INDONESIA;
b. Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
d. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
tidak bersifat final.
Your Correction
