Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 139 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh : a. Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond); b. Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga; c. Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di INDONESIA, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi; d. Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek.
Your Correction