Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction