Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, kecuali Wajib Pajak tersebut mendapat kemudahan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Dalam hal Wajib Pajak memperoleh izin perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutang berdasarkan penghitungan sementara harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir bersamaan dengan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (3) Dalam hal Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, angsuran atau penundaan tersebut juga berlaku untuk pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4).
Your Correction