Correct Article 7
PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Current Text
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Your Correction
