Correct Article 15
PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
1. Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
2. Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.
BAB III …
Your Correction
