Correct Article 6
PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. tertutup dan terasing dari masyarakat;
b. mempunyai fasilitas terbatas; dan
c. mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2) Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
