Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur untuk penagihan pajak daerah. (2) Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya: a. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera; b. jumlah utang pajak yang belum dilunasi; c. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan d. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
Your Correction