Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 136 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat segera menggunakan, menjual dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. (2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. (3) Terhadap barang yang mudah rusak atau cepat busuk, Pejabat dapat segera menjual barang-barang dimaksud untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Your Correction