Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 136 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa : 1. uang tunai; 2. surat-surat berharga: a. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b. obligasi; c. saham; d. piutang; e. penyertaan modal; dan f. surat berharga lainnya. 3. barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Your Correction