Correct Article 2
PP Nomor 135 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.150.000.000.000,00 (tiga triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan sebagai penambahan modal kepada:
a. PT Perkebunan Nusantara VII sebesar Rp157.500.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
b. PT Perkebunan Nusantara IX sebesar Rp
900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah);
c. PT Perkebunan Nusantara X sebesar Rp
877.500.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
d. PT Perkebunan Nusantara XI sebesar Rp
585.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar rupiah); dan
e. PT Perkebunan Nusantara XII sebesar Rp
630.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh miliar rupiah).
(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Your Correction
