Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 135 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Your Correction