Correct Article 16
PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Besarnya …
(2) Besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh Penanggung Pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah sebagai berikut:
a. secara lelang, 1% (satu persen) dari pokok lelang.
b. tidak secara lelang, 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
(3) Biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tambahan biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
