Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. (2) Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan. (3) Segel sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. kata " DISITA"; b. nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
Your Correction