Correct Article 10
PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2) Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
(3) Segel sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. kata " DISITA";
b. nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
Your Correction
