Correct Article 9
PP Nomor 135 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENYITAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
a. nilai barang yang disita nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau
b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Your Correction
