Correct Article 1
PP Nomor 134 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
