Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 133 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi pokok pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah Nomor RDI-327/DP3/1997 tanggal 16 Desember 1997 sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Your Correction