Correct Article 2
PP Nomor 133 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi pokok pinjaman Rekening Dana Investasi kepada Pemerintah Nomor RDI-327/DP3/1997 tanggal 16 Desember 1997 sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Your Correction
