Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserra keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan. Pasal 30 …
Your Correction