Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi dilarnag memangku jabatan rangkap : a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabtan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction