Correct Article 10
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
Your Correction
