Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pembiyaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaa; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction