Correct Article 9
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Current Text
Untuk mendukung pembiyaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat :
a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak Perusahaa;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction
